Ada Penyesuaian Tarif Swab PCR, Dinkes Jabar: Kami Ingin Biaya Turun Tapi Kualitas Tetap Baik

- 23 Agustus 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi tes swab PCR
Ilustrasi tes swab PCR /Tommy Riyadi / PRFM

Adapun sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Swab-RT PCR, terjadi penurunan harga sebesar 45% dibandingkan sebelumnya. Hal Ini menempatkan harga RT-PCR di Indonesia menjadi yang termurah kedua di ASEAN setelah Vietnam.

Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Baca Juga: 3 Kelompok Masyarakat ini Kini Menjadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung

Harapannya dengan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Swab-RT PCR atas permintaan sendiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS.

Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus 2021. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diimbau untuk mengikuti ketetapan tersebut.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x