Adapun sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Swab-RT PCR, terjadi penurunan harga sebesar 45% dibandingkan sebelumnya. Hal Ini menempatkan harga RT-PCR di Indonesia menjadi yang termurah kedua di ASEAN setelah Vietnam.
Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
Baca Juga: 3 Kelompok Masyarakat ini Kini Menjadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung
Harapannya dengan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Swab-RT PCR atas permintaan sendiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS.
Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus 2021. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diimbau untuk mengikuti ketetapan tersebut.***