PRFMNEWS - Pemerintah resmi menetapkan batas tarif tertinggi tes RT-PCR Covid-19 sebesar Rp495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin 16 Agustus 2021.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ujar Abdul.
Baca Juga: Baru Diputuskan Jokowi, Harga Tes PCR Rp450 Ribu Sampai Rp550 Ribu
Abdul meminta Dinas Kesehatan di tingkat daerah dan kabupaten/kota untuk mengawasi dan melakukan pembinaan kepada pihak penyedia jasa tes Covid-19 agar mengikuti aturan batas tarif tertinggi tersebut.
"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," katanya.
Baca Juga: Syarat Baru Penerbangan: Tak Perlu Hasil PCR jika Sudah Vaksin Kedua
Menurut Abdul, pihaknya akan terus melakukan evaluasi soal tarif tertinggi tes PCR dan ditinjau sesuai kebutuhan.
Adapun aturan batas tarif tertinggi tes PCR ini berlaku mulai besok Selasa 17 Agustus 2021.
"Mulai besok pagi berlaku, akan dikeluarkan SE-nya," pungkasnya.***