Napi yang Segera Bebas Diusulkan Jadi Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19

- 28 Juni 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Narapidana yang masa tahanannya tersisa satu hingga lima bulan lagi diusulkan bebas bersyarat dengan menjadi relawan Covid-19.

Usulan ini disampaikan Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal kepada Menkumham RI, Yasonna Laoly.

Ijang mengatakan, usulan tersebut demi membantu penanganan Covid-19 yang hingga kini semakin tidak terkendali.

Baca Juga: Nakes Kewalahan, Jabar Buka Pendaftaran Relawan Medis Covid-19

"Apa tidak sebaiknya para narapidana yang masa tahanannya kurang dari setegah tahun lagi, ya antara 1 hingga 5 bulan lagi untuk bisa dibebaskan dengan syarat napi yang bersangkutan bersedia diterjunkan menjadi relawan Covid-19," ucap Ijang dalam keterangannya kepad PRFM, Senin 28 Juni 2021.

Alasan lainnya adalah kondisi lapas sudah sangat penuh dan mengkhawatirkan. Ia mengkhawatirkan para narapidana tidur sambil berdiri dan tidur bergantian karena penuh sesaknya lapas.

Untuk itu, Ijang berharap pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam hal ini kepala lapas masing-masing bisa menyeleksi secara ketat narapidana mana saja yang bisa diberi bebas bersyarat tersebut.

Baca Juga: Relawan Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Sudah Mulai Bekerja, Digaji Pemkot

"Karena kami meyakini tidak semua yang masuk lapas dan menjadi narapidana itu adalah orang-orang jahat, banyak dari mereka yang baik dan siap merubah pola hidup ke arah yang lebih baik," ungkapnya.

Relawan Covid-19 diperlukan mengingat lonjakan kasus yang terus terjadi di Indonesia. Para tenaga kesehatan sudah kewalahan, tak terkecuali tim pemulasaran jenazah mayat Covid-19.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x