Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Siap-Siap Terima Sanksi Administrasi dan Denda

- 27 Juni 2021, 14:02 WIB
Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi. /Instagram Satpol PP Jabar

PRFMNEWS - Kepala Satpol PP Jawa Barat (Jabar), Ade Afriandi mengungkapkan, sejak Jumat 25 Juni 2021 hingga Minggu 27 Juni 2021 hari ini, bersama Satgas Covid-19 melakukan operasi serentak di kawasan Bandung Raya.

Bersama Satgas Covid-19 Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, menyisir beberapa kawasan untuk melakukan sosialisasi dan penerapan Perda no 5 Tahun 2021.

Ade menyebutkan, pada Jumat lalu telah dilaksanakan patroli senyum untuk menyosialisasikan hal ini.

Sementara pada hari Sabtu, giliran patroli pengawasan dan penindakan yang dilengkapi penyidik dari pegawai negeri sipil, Ditreskrimsus Polda Jabar dan unsur satgas lainnya termasuk Brimob dan Denpom Kodam III Siliwangi.

"Kita mulai dari memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban maupun sanksi terhadap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2021, khususnya yang mengatur bencana non alam dalam hal ini adalah pandemi Covid-19, protokol kesehatan Covid-19," kata Ade saat On Air di Radio 107,5 PRFM News Channel siang ini, Minggu 27 Juni 2021.

Baca Juga: Duh, Benarkah Indonesia Masuk Kategori High Risk Covid-19 oleh WHO?

Fokus utama dalam 2 hari terakhir ini, lanjut Ade adalah pemberian tindakan langsung atau sanksi administrasi kepada para pelanggar, termasuk pemberian sanksi melalui sidang di pengadilan.

Di dalam Perda No 5 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan daerah No 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketrentaman dan perlindungan masyarakat, dalam pasal 21 ayat 1 dijelaskan kewajiban setiap orang di Jabar untuk melaksanakan PHBS dan protokol kesehatan.

Pada ayat 2 mengatur kewajiban kepada pelaku usaha atau pemilik usaha dan kegiatan untuk menyediakan sarana protokol kesehatan.

"Apabila tidak memenuhi sebagaimana diatur dalam pasal ini, ya itulah yang dikategorikan sebagai pelanggaran yang nanti bisa tindakan administrasi maupun juga melalui pengadilan," ungkapnya.

Ade mengatakan, patroli penindakan pada Sabtu kemarin lebih dari 100 orang ditindak karena melakukan pelanggaran perorangan.

"Umumnya mereka tidak menggunakan masker dengan benar atau lupa menggunakan masker," jelasnya.

Baca Juga: Pentingnya Self Healing dan Self Talk di Tengah Ketidakpastian Kondisi Pandemi, Simak Kata Psikolog Ini

Rata-rata, pelanggar individu dengan alasan tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan surat pernyataan sebagai tindakan administrasi dan teguran tertulis.

Sementara itu untuk pelaku usaha atau pengelola tempat usaha, terdapat 70 tempat usaha yang diberikan tindakan pindana ringan atau tipiring.

"Jadi yang 70 pelanggar sudah diberikan tindakan langsung oleh PPNS, baik penyegelan dan penutupan tempat usaha dan sebagainya. Ada 20 pelanggar yang dilakukan sidang melalui Pengadilan Negeri II Bandung, dan untuk hari ini kami masih menunggu laporan karena masih melakukan patroli," ungkapnya.

Beberapa alasan pelaku usaha tersebut dianggap melanggar, kata Ade, karena tidak mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan.

"Ini yang agak miris ada juga yang usahanya dibidang kesehatan sama juga tidak mengikuti protokol kesehatan. Tidak menjaga jarak, tidak memberikan fasilitias cuci tangan atau hand sanitizer, ada yang sepeti itu kita dapatkan di lapangan,"jelasnya.

Saat ditanya mengenai denda 5-50 juta dan sanksi kurungan penjara, Ade mengatakan tidak ingin gegabah.

Baca Juga: Ribuan Orang Sudah Desak Jokowi Berlakukan Lockdown di Indonesia

Ia menyerahkan keputusan sanksi kurungan dan denda tersebut berdasarkan keputusan pengadilan yang sidangnya akan dilaksanakan pada esok hari, Senin 28 Juni 2021.

"Jadi kita juga tidak gegabah memberikan sanksi, apalagi denda administrasi 5 juta sampai 50 juta atau kurungan. Kita juga berikan keadilan melalui hadirnya dari Pengadilan Negeri maupun kejaksaan. Itu yang akan dilakukan pada Senin esok," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah