PRFMNEWS - Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan tiga remaja sedang asyik merekam kereta dari tengah rel perlintasan.
Padahal hal tersebut sangat berbahaya karena telah melewati batas palang perlintasan kereta api. Namun ketiga pemuda itu dengan santainya berdiri di tengah rel sambil mengarahkan kamera handphonenya saat kereta melintas dengan cepat.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @edansepurid, salah satu Komunitas Pecinta Kereta Api di Indonesia. Diketahui lokasi itu adalah perlintasan rel kereta Jalan KH Agus Salim, Bekasi, pada Sabtu 26 Juni 2021.
"Terlihat 3 pecinta kereta api yang sedang mengabadikan momen, namun sangat di sayangkan dua diantara mereka berada di tengah-tengah rel kereta api walaupun rel kereta api tsb nonaktif," tulis Edan Sepur dalam caption instagramnya.
Aksi nekat itu tentunya membahayakan jiwa, sebab remaja itu bisa saja tertabrak karena saking cepatnya kereta lewat.
Edan Sepur bahkan menjelaskan Undang-undang yang melarang adanya aktivitas di tengah rel kereta api.
Baca Juga: Viral! Transjakarta Mogok di Perlintasan Kereta, Penumpang Berhamburan Menyelematkan Diri
View this post on Instagram
Adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.