"Apabila tidak memenuhi sebagaimana diatur dalam pasal ini, ya itulah yang dikategorikan sebagai pelanggaran yang nanti bisa tindakan administrasi maupun juga melalui pengadilan," ungkapnya.
Ade mengatakan, patroli penindakan pada Sabtu kemarin lebih dari 100 orang ditindak karena melakukan pelanggaran perorangan.
"Umumnya mereka tidak menggunakan masker dengan benar atau lupa menggunakan masker," jelasnya.
Rata-rata, pelanggar individu dengan alasan tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan surat pernyataan sebagai tindakan administrasi dan teguran tertulis.
Sementara itu untuk pelaku usaha atau pengelola tempat usaha, terdapat 70 tempat usaha yang diberikan tindakan pindana ringan atau tipiring.
"Jadi yang 70 pelanggar sudah diberikan tindakan langsung oleh PPNS, baik penyegelan dan penutupan tempat usaha dan sebagainya. Ada 20 pelanggar yang dilakukan sidang melalui Pengadilan Negeri II Bandung, dan untuk hari ini kami masih menunggu laporan karena masih melakukan patroli," ungkapnya.
Beberapa alasan pelaku usaha tersebut dianggap melanggar, kata Ade, karena tidak mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan.
"Ini yang agak miris ada juga yang usahanya dibidang kesehatan sama juga tidak mengikuti protokol kesehatan. Tidak menjaga jarak, tidak memberikan fasilitias cuci tangan atau hand sanitizer, ada yang sepeti itu kita dapatkan di lapangan,"jelasnya.
Saat ditanya mengenai denda 5-50 juta dan sanksi kurungan penjara, Ade mengatakan tidak ingin gegabah.