Aparat Kepolisian Bakal Turun ke Jalan Antisipasi Takbir Keliling

- 23 April 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi takbir keliling.*
Ilustrasi takbir keliling.* /ANTARA

PRFMNEWS - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebut warga diminta tak mengadakan takbir keliling jelang hari raya Idulfitri 1442 H/2021.

Untuk itu, dikatakan Rusdi, pihaknya bakal terjun ke jalan mengantisipasi adanya warga yang nekat menggelar takbir keliling di tengah pandemi Covid-19.

“Dari sekarang diimbau, dan diimbau nanti pada pelaksanaannya aparat akan turun ke jalan aparat terkait lainnya turun ke jalan untuk bisa mengamankan,” terangnya, Kamis 22 April 2021.

Rusdi pun menyampaikan Polri meminta jajarannya di tingkat daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan-kebijakan pemerintah selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam Operasi Keselamatan yang berlangsung sejak 12 sampai 25 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Batasi Penerbangan ke India dan Hentikan Penerbangan Reguler

“Sekarang kan sosialisasi, sosialisasi kepada masyarakat agar tidak dilakukan takbir keliling ini terus dilaksanakan,” terang Karo Penmas.

Dalam Operasi Keselamatan tersebut, Polri juga mensosialisasikan terkait larangan mudik yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Terkait pengamanan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, telah dibahas dalam Rapat koordinasi Lintas Sektor yang berlangsung di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Rakor lintas sektor diikuti oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan dan perwakilan Menteri PUPR, Menteri Perdagangan, serta Menteri Agama yang mengikuti secara daring.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini: Kasus Aktif Berkurang 658 Orang, Kasus Positif Bertambah 5.436

Menurut Karo Penmas, arahan tentang kebijakan larangan mudik serta larangan takbir keliling telah didengar oleh seluruh Polda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang mengikuti rakor secara virtual.

“Seluruh kapolda ikut rakor secara daring, termasuk Forkopimda, ada gubernur ada pangdam lengkap seluruh Indonesia hadir secara virtual untuk mendengar kebijakan-kebijakan apa yang harus dilakukan dan tentunya kebijakan yang sama antar instansi terkait,” terang Karo Penmas.

Rusdi mengatakan, takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah