Menurut Kapolsek, korban dan pelaku saling mengenal pada saat kanak-kanak.
“Waktu kecil antara korban dan tersangka itu kenal, namun sudah besar karena korban itu atau punya penyakit kusta, akhirnya korban itu dirawat di RS di Jawa Tengah. Selanjutnya korban sembuh dan dikembalikan ke keluarganya di Cimanggung. Jadi antara korban dengan tersangka waktu kecilnya kenal,” kata dia.
Berdasarkan kejadian ini, pelaku sudah ditangkap petugas kepolisian dan disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Sudah kita amankan di Polsek dilakukan pemeriksaan, dipersangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman bisa 4-7 tahun,” tutupnya.***