Pelaku Pemukulan Terhadap Warga Disabilitas di Sumedang Ditangkap Polisi dan Terancam 4 Tahun Penjara

- 3 Maret 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi korban pemukulan.
Ilustrasi korban pemukulan. /Pixabay/Alexas_Fotos/

PRFMNEWS – Pelaku pemukulan RR (36) terhadap seorang warga Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang merupakan penyandang disabilitas berinisial D (37) telah ditangkap polisi, Rabu 3 Maret 2021.

Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman menyatakan kejadian bermula saat korban dipaksa untuk makan di salah satu angkringan di Cimanggung pada Rabu 24 Februari 2021 lalu.

Namun, si korban nyatanya menolak, kata Kapolsek, kesal akan hal itu RR melayangkan bogem mentah ke bagian wajah D sehingga pelipis mata dan mukanya memar.

Baca Juga: Panpel Telat Ajukan Izin Keramaian, Timnas Indonesia vs PS Tira Persikabo Dibatalkan

Baca Juga: Youtuber Emak Gila Hampir Jadi Korban Begal di Kawasan Andir Kota Bandung

“Ketika korban datang ke angkringan pecel lele di Mangunarga itu, tiba-tiba korban dipaksa, disuruh makan di dalam angkringan tersebut. Akan tetapi korban tidak mau, tapi tersangka terus memaksa orang tersebut itu untuk makan,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 3 Maret 2021.

Diketahui, saat melakukan aksi pemukulan itu RR berada di bawah pengaruh minuman keras. Sehingga ia gelap mata dan memukul D.

“Tersangka ini sebelumnya sudah minum-minuman keras jenis tuak. Kurang lebih dua plastik,” tambahnya.

Baca Juga: Pertandingan Timnas Indonesia vs PS Tira Persikabo Batal Digelar

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x