Awasi Mobilitas Warga Saat Libur Imlek, Pemprov Jabar Libatkan Aparat Tingkat Desa

- 11 Februari 2021, 19:34 WIB
Petugas Linmas mengantarkan makanan untuk warga yang dikarantina mikro.*
Petugas Linmas mengantarkan makanan untuk warga yang dikarantina mikro.* /RIRIN NF/"PR"/

Baca Juga: Kelurahan Dago Resmi Ajukan PPKM Skala Mikro

"Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai Covid-19," ucapnya. 

Setiawan menyatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi. 

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini: Total Konfirmasi Tembus 1,19 Juta Jiwa

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya. 

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah