Penindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku baik itu pegub maupun peraturan kepala daerah setempat terkait PSBB Proporsional.
"Karena dinilai tidak patuh, mengabaikan protokol kesehatan kita bukan hanya memberikan denda tapi juga menutup sementara tempat usahanya, sekaligus kita evaluasi," sebutnya.***