PRFMNEWS - Pelaporan data kasus baru positif Covid-19 yang terintegrasi antar sistem, mulai dari fasyankes, Dinkes Kabupaten/Kota, Dinkes Provinsi sampai ke pusat, harus dilakukan agar data yang didapatkan adalah data yang sesungguhnya atau real time.
Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-9 Jabar, Marion Siagian mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat pelaporan kasus baru positif virus corona terhambat.
Pertama adalah waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi yakni sampai pukul 14:00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti diinput. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan.
Baca Juga: Jabar Garap Film Untuk Sosialisasi Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Baca Juga: Update Corona Indonesia: Lagi-lagi Bertambah 10 Ribu Kasus Positif
"Terbatasnya SDM dengan variabel yang harus diinput relatif banyak, maka seringkali tidak seluruh data dapat terlaporkan pada waktu yang ditentukan," kata Marion, Selasa 19 Januari 2021.
"Hal lain yang juga menjadi kendala dalam pelaporan adalah data spesimen telah diinput, tapi data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan," imbuhnya.
Selain itu kata Marion, pihak-pihak yang melaporkan data Covid-19 ke pemerintah pusat yakni Puskesmas, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi.
Baca Juga: Duh, 44 Nakes di Kota Bandung Mangkir Vaksinasi Covid-19