Kenalan di Medsos Berbuah Petaka, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Kekerasan dan Pencurian

- 23 November 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan.
Ilustrasi perempuan korban kekerasan. /Dok PRFM.

Baca Juga: Seorang Anak Ditemukan Menangis dan Kehujanan di Cileunyi, Mengaku Bernama Muhammad Kurniawan

Dari rumah tersangka, Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka menjemput korban dan juga handphone milik korban.

Atas perbuatannya, R terancam kurangan penjara hingga 15 tahun penjara.

"Tersangka kita kenakan pasal berlapis. Pertama tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun," urai Bimantoro.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah