Segera Pindahan, PKL Jalan Ahmad Yani Garut yang Direlokasi Akan Tempati 4 Lokasi Baru

11 Juni 2024, 13:00 WIB
PKL musiman yang berjualan di Jalan Ahmad Yani Garut. /Robi Taufiq Akbar/Prianganinsider.com/

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyiapkan empat titik lokasi baru untuk relokasi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan Jalan Ahmad Yani. Penataan ini dilakukan agar mereka tetap bisa berjualan dengan nyaman dan aman, tanpa melanggar ketertiban umum.

"Kita sudah melakukan pemetaan atau pengaplingan yang diperuntukkan pedagang, khususnya yang kita prioritaskan di Jalan Ahmad Yani," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, di Garut, Senin 10 Juni 2024.

Empat lokasi baru yang disiapkan Pemkab Garut bagi para PKL dari Jalan Ahmad Yani, kata Ridwan, yakni Jalan Ciledug, Gedung Lasminingrat, Bale Paminton, dan gedung bekas bioskop Sumbersari. Namun khusus eks gedung bioskop tersebut masih dalam proses pengusulan.

Ridwan mengungkapkan khusus untuk pemanfaatan gedung bekas bioskop Sumbersari, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan komando resort militer (korem) untuk izin penggunaan bangunan tersebut untuk berjualan bagi PKL.

Baca Juga: Tampung Kendaraan Wisatawan yang Datang saat Libur Panjang, Pemkab Garut Sediakan Parkir Tambahan

"Diharapkan bisa efektif dipergunakan juga oleh kawan dari PKL agar dapat tertampung di tiga gedung itu, Bale Paminton, Lasminingrat, termasuk eks bioskop Sumbersari," terangnya.

Terkait kapan para PKL yang selama ini berjualan di Jalan Ahmad Yani itu pindah ke titik-titik relokasi tersebut, tuturnya, saat ini mereka masih dalam proses persiapan.

Hal ini menurutnya sesuai arahan dari Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin, yang menyampaikan bahwa para PKL tersebut diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk melakukan persiapan pindahan. Selanjutnya sepekan setelah Idul Adha 2024, semua PKL sudah bisa direlokasi ke tempat yang disediakan.

"Persiapan relokasi itu direncanakan di satu minggu setelah Idul Adha, sekarang persiapan jelang Idul Adha, tentu saja ini ada hal-hal yang harus lebih konsentrasi baik pemerintah daerah termasuk juga masyarakat pedagang," paparnya.

Ia menambahkan terkait pengaturannya, pemerintah daerah sudah mendiskusikan dengan pengurus PKL, dan pemindahannya akan dilakukan secara swadaya oleh pedagang masing-masing.

Baca Juga: Tak Ada Trauma, Ini Hasil Temuan Bey Machmudin Saat Tinjau Lokasi Terdampak Gempa Garut

"Pemindahan secara swadaya, kami kerja sama dengan pengurus untuk penempatannya, itu sudah tersampaikan, dan mungkin lebih teknisnya nanti para pengurusnya memusyawarahkan dengan PKL," bebernya.

Sebagai informasi, Pemkab Garut kini terus melakukan upaya penataan perkotaan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota. Upaya ini melibatkan penataan PKL dan parkir liar di area tersebut.

Ridwan sebelumnya pernah mengungkapkan penataan PKL di Kabupaten Garut prosesnya sudah berjalan cukup lama. Seiring dengan pertumbuhan jumlah PKL yang meningkat, ia menyatakan perlu dilakukan pengaturan lokasi agar memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak.

Tim penataan PKL Kabupaten Garut telah mengeluarkan kebijakan terkait relokasi, dengan menyediakan lokasi sementara di beberapa titik, seperti Jalan Pasar Baru, Mandalagiri, Jalan Siliwangi, Jalan Ciledug, Gedung Lasminingrat, dan Gedung Bale Paminton.

Baca Juga: Uji Coba Buku Panduan Layanan Penyandang Disabilitas Akan Dilakukan di Garut

Dengan penetapan tersebut, maka sepanjang Jalan Ahmad Yani dari mulai pertigaan eks. Apotek Sari (Medika Optikal) hingga 100 meter dari perempatan Toserba Asia menuju Bunderan Suci harus dalam kondisi clear area dari PKL, termasuk penertiban parkir liar di lokasi tersebut.

"Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang, tidak melarang pedagang kaki lima berjualan hanya tentu ini perlu pengaturan, di samping memenuhi kebutuhan publik yang lain dalam hal ini para pejalan kaki," ujar Ridwan di Garut, Kamis 18 April 2024.

Penataan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak. Meskipun ada pihak yang mungkin merasa dirugikan, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para pihak, serta membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat di pusat perkotaan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler