KSPSI Jabar Pastikan Gelar Unjuk Rasa Hingga 8 Oktober, Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

6 Oktober 2020, 17:38 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PRFMNEWS - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Seperti diinformasikan Ketua KSPSI Jabar, Roi Jinto, aksi unjuk rasa akan digelar hingga Kamis 8 Oktober 2020.

“Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia, bukan hanya di Jabar," terangnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Duh, Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab Berujung Laporan Polisi

Adapun tuntutan utama KSPSI Jabar yakni meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

Jika hingga 8 Oktober 2020, Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perpu, Jinto menyatakan pihaknya akan mengajukan judical review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Khusus di Jabar, buruh di 15 kabupaten/kota di Jabar secara serentak gelar unjuk rasa. Tuntutannya sama, yakni meminta Presiden membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja," bebernya.

Baca Juga: Waduh, 58 Kelurahan di Kota Bandung Miliki Kasus Positif Aktif Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

Pro kontra langsung datang setelah adanya keputusan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja ini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler