DLH Jabar Pastikan Semua Daerah di Bandung Raya Dapat Tambahan Kuota Buangan Sampah ke TPA Sarimukti

6 Oktober 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi kendaraan mengantri di TPA Sarimukti sebagai tempat pembuangan akhir sampah di kawasan Bandung Raya. /Antara

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya memutuskan untuk menambah kuota buangan sampah terpilah ke TPA Sarimukti bagi empat daerah di wilayah Bandung Raya.

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi sama-sama mendapatkan tambahan ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti setelah adanya penataan lahan seluar 0.28 hektare oleh Satgas.

Berdasarkan penataan itu, lahan tersebut diprediksi bisa menampung sampah baru yang terdiri dari 1.167 ritase untuk empat daerah tersebut.

Baca Juga: Sampah di Pantai Cibutun Banyak Sampah Kain, Bey Machmudin Minta TNI Polri Telusuri Sumbernya

Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtias. Dijelaskan dia kuota berlaku per 12 September 2023 masih sebesar 31 ribu ton sampah dan hingga 4 Oktober masih ada sisa kuota.

Dengan penambahan, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 1.194 ritase terdiri dari 817 ritase tambahan dan 377 ritase sisa.

Kota Cimahi, sisa kuota 185 ritase ditambah 105 ritase total 290 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 59 ritase ditambah 91 ritase total menjadi 150 ritase lagi.

Kabupaten Bandung tambahan kuota 154 ritase tapi karena sebelumnya sudah melebihi batas hingga sembilan ritase, maka penambahan kuotanya dikurangi 9 ritase untuk membayar hutang sehingga total menjadi 145 ritase.

Baca Juga: Pemkot Bandung Minta Perkantoran Bisa Bebas Sampah dengan Terapkan Cara ini

Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik.

Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.

“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” ujar Prima.

“Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB setiap harinya,” tambahnya.

Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler