20 Orang Langgar Aturan AKB di Pangandaran Dicatat di Aplikasi SiCaplang dan Dapat Sanksi

24 Agustus 2020, 08:18 WIB
Anggota Satpol PP Jabar saat melakukan operasi pengawasan dan penegakan di Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu, 22 Agustus 2020. /INSTAGRAM SATPOL PP JABAR

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat termasuk di tempat wisata. Setiap pelanggaran akan dicatat oleh Satpol PP Jabar melalui Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (SiCaplang).

Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi menuturkan, pihaknya melakukan operasi pengawasan dan penegakan protokol kesehatan selama dua hari, Sabtu-Minggu (22-23 Agustus 2020) di kawasan wisata Pangandaran.

"Selama dua hari kita mulai dengan patroli pengawasan. Nah patroli pengawasan pun berbeda dengan sebelumnya ada arahan Pak Gubernur kita lakukan patroli pengawasan sosialisasi atau kampanye Pergub nomor 60 (tentang AKB) khususnya kepatuhan penggunaan masker ke desa-desa yang menjadi penyangga tempat wisata Pangandaran," kata Ade saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 23 Agustus 2020 malam.

Baca Juga: Tingkat Kunjungan Tinggi, Disparbud Jabar Perketat Pengawasan di Tempat Wisata

Kata Ade, pemukiman warga yang berada di desa-desa sengaja mereka sasar juga untuk operasi pengawasan agar warga di desa jauh lebih waspada terkait ancaman penyebaran covid-19 seiring dengan datangnya para pengunjung pada musim liburan kemarin.

Dalam sosialisasi terkait Pergub nomor 60 ini tak hanya dilakukan oleh Satpol PP Jabar. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran pun turut serta. Selain itu para relawan pun turut serta dalam acara ini.

Baca Juga: Hasil MotoGP Styria 2020, Podium Juara Milik Miguel Oliveira

 

"Kita lakukan mobile menggunakan roda empat dan roda dua, semua unsur bergabung kemudian berangkat ke target lokasi ke desa di penyangga maupun di kawasan wisata Pangandaran kita mengedukasi warga kenapa harus pakai masker dan kita juga bagikan masker," jelasnya.

Untuk warga yang tak menggunakan masker langsung mendapat teguran. Selain ditegur, mereka juga langsung dicatat pada SiCaplang.

Baca Juga: Bertambah 3 Kasus, Kini Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bandung Menjadi 456 Kasus

20 orang terjaring operasi penegakan. 20 orang tersebut langsung dicatat identitasnya pada aplikasi SiCaplang.

"Fungsinya kita bisa memiliki data dari pelanggar sehingga terekam dalam siCaplang," urainya.

 

Setelah dicatat mereka pun mendapat sanksi berupa teguran baik berupa tulisan maupun lisan. Mereka belum dikenakan denda karena baru sekali melanggar. Dan jika kedapatan melanggar lagi maka mereka terancam didenda.

"Jadi untuk spot kemarin yang kemarin berikan melalui SiCaplang itu sanksi ringan dan sedang karena dalam pergub itu setelah tiga kali melanggar baru sanksi berat (denda)," tukasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler