PRFMNEWS - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor (Dishub Bogor) menyatakan tidak sama sekali mengeluarkan kwitansi parkir di kawasan Rest Area Puncak.
Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi Iwan Sugito Sudirdjo memastikan kwitansi parkir di kawasan Rest Area Puncak dengan logo Dishub Bogor merupakan kwitansi palsu.
"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut,” ujarnya belum lama ini.
Baca Juga: Pagi-pagi Maling Motor Beraksi di Sekeloa, Plat Nomor Pelaku Terekam CCTV
Baru-baru ini beredar informasi mengenai ditemukannya kwitansi setoran parkir berlogo Dishub Bogor, dengan indikasi tukang parkir liar di Kawasan Puncak menyetorkan sejumlah uang kepada Dishub.
Dijelaskan Iwan, Dishub Bogor memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait retribusi parkir yang tertuang dalam Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor Oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian untuk retribusi parkir, Dishub Bogor bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan,” bebernya.
Sementara itu, kwitansi yang beredar di kawasn Rest Area Puncak tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Sedangkan saat ini UPT Perhubungan Ciawi itu merupakan Wilayah III. Sementara UPT Wilayah II adalah Cileungsi.
“Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah,” jelas Iwan.
Baca Juga: Indonesia Kembali Dipercaya Jadi Tuan Rumah Ajang Formula E Jakarta 2023
Selain itu, UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi akan memperketat pengawasan, dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Jajarannya juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi.
“Kami juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir ilegal,” tandas Iwan.***