4 ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Nyabu, Salah Satunya Kepala Bappelitbangda

18 Maret 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Empat orang ASN di instansi Pemerintah Kota Tasikmalaya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Empat ASN yang diketahui positif narkoba jenis sabu yakni inisial AN staf Pemerintah Kelurahan Cibeureum, FR dan TS merupakan staf Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya, dan AA sebagai Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

"Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amphetamine atau sejenis sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, dikutip dari ANTARA, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga: Nekat Lempar Bakso Isi Sabu ke Lapas, Pria di Sukabumi ini Terancam Dibui

Terbongkarnya aksi nyabu para ASN Pemkot Tasikmalaya ini berawal dari penangkapan seorang pengedar, inisial DN pada 11 Maret 2023.

Setelah DN, terungkap pelaku lainnya, yakni AL yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

Hasil pemeriksaan AL ditemukan tiga paket sabu-sabu, selanjutnya dilakukan interogasi hingga akhirnya terungkap nama-nama ASN di lingkungan Bappelitbangda dan kantor kelurahan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Seorang Ibu di Jakarta Nekat Jual Sabu

AKP Ikhwan menyebutkan, para ASN, termasuk Kepala Bappelitbangda mengakui pernah mengonsumsi sabu, tapi sudah lama tidak memakainya lagi.

"Setelah interogasi selesai, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya.

Ia juga menyampaikan seluruh oknum ASN itu dipersilakan pulang ke rumah karena tahapan pemeriksaan masih dalam status klarifikasi, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.

Baca Juga: Polisi Tangkap 17 Pelajar di Bandung yang Positif Narkoba Tembakau Sintetis

Sedangkan dua orang yang kedapatan memiliki narkoba ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap sebagai pengedar.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler