Disdik Jabar: Tak Ada Blacklist pada Sabil Guru SMK Cirebon, Dipecat Bukan Karena Kritik Ridwan Kamil

17 Maret 2023, 10:40 WIB
Kolase foto RIdwan Kamil dan Sabil, guru yang dipecat usai kritik Gubernur Jawa Barat. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan Khaerul Izan


PRFMNEWS - Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah X Jawa Barat (Jabar) Ambar Triwidodo memastikan tidak memberlakukan ‘blacklist’ (memasukkan dalam daftar hitam) guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, M. Sabil Fadhillah (34).

Selain memastikan Sabil tidak masuk blacklist usai berkomentar ‘maneh’ di Instagram (IG) Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Ambar memastikan pula data pokok pendidikan (dapodik) mantan guru SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon itu masih aktif dan tidak dihapus.

"Untuk dapodik yang bersangkutan masih aktif, jadi tidak ada 'blacklist' dari dunia pendidikan (bagi Sabil Fadhillah usai kejadian komentar ‘maneh’ di IG Ridwan Kamil)," kata Ambar, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Tolak Pemberantasan Bisnis Impor Pakaian Bekas, Adian Napitupulu Angkat Nama Pasar Cimol Gedebage

Ditegaskan pula oleh Ambar, alasan Sabil dipecat oleh Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon bukan semata-mata karena komentar 'maneh' di IG Ridwan Kamil.

Namun Ambar menyebut, pemecatan Sabil sebagai guru di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon karena dari keterangan sekolah, yang bersangkutan sebelumnya pernah beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik guru.

"Tidak benar pemecatan karena komentar di IG, kami hanya pengawasan dan pembinaan. Kami memberikan teguran dan kami tidak melarang berkomentar di mana pun," tuturnya.

Baca Juga: Mobil Warga ini Jadi Sasaran Pecah Kaca di Dago Bandung, Tas Berisi Laptop dan HP Raib Digondol Pelaku

Ambar menambahkan, Ridwan Kamil juga tidak pernah memerintahkan apapun kepada dirinya, sehingga apa yang dialami Sabil murni antara pihak sekolah dan yang bersangkutan.

"Tidak ada perintah apapun dari Gubernur untuk memecat yang bersangkutan. Kami juga tidak ada arahan sama sekali," ungkapnya.

Bahkan Ambar memastikan jika Sabil menginginkan kembali mengajar, pihak sekolah juga sudah mempersilakan, dan jika pun ingin berkarier di sekolah lain juga tidak ada larangan dari pihaknya.

Sedangkan mengklarifikasi terkait dapodik, Ambar menyampaikan dapodik Sabil memang sempat dikeluarkan oleh SMK Mambaul Ulum Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Sejarah Singkat Peristiwa Bandung Lautan Api 24 Maret 1946 yang Diawali Banyak Pertempuran Sporadis

Menurutnya, dapodik yang sempat dicabut dari SMK tersebut terjadi saat Sabil mengajar di sekolah itu sementara saat ini sudah keluar, namun Disdik Jabar belum menyetujui, sehingga kini data tersebut sudah kembali aktif.

Sementara untuk SMK yang memberhentikan Sabil, yaitu SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon di bawah naungan Yayasan Miftahul Ulum dimana yang bersangkutan berstatus sebagai guru pengampu salah satu mata pelajaran di sana.

Ia memastikan, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap pendidikan di wilayah Jabar, sedangkan terkait komentar Sabil di IG Gubernur, Disdik Jabar hanya meminta pihak sekolah untuk menegur yang bersangkutan.

Hal itu dilakukan mengingat pihaknya tidak punya kewenangan untuk menegur Sabil secara langsung. Namun teguran perlu diberikan oleh sekolah kepada yang bersangkutan, mengingat apa yang ditulis di komentar tersebut bagi seorang tenaga pendidik kurang tepat.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler