Geng Motor yang Kerap Lakukan Penganiayaan dan Resahkan Warga Cirebon Akhirnya Diciduk Polisi

9 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi geng motor. /prfmnews/


PRFMNEWS - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tujuh anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan terhadap warga dan kerap meresahkan warga.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyebutkan, empat dari tujuh anggota geng motor yang ditangkap tersebut masih berusia di bawah umur.

"Tersangka yang kami tangkap ada tujuh orang, empat masih anak-anak dan tiga lainnya dewasa," katanya dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ditembak saat Ditangkap, Anggota Geng Motor Pembunuh Anak di Bandung Akui Mabuk dan Tersulut Emosi

Ariek menyebutkan bahwa anggota geng motor tersebut sering melakukan aksi tawuran di kawasan Cirebon.

Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor tersebut, terjadi pada 28 Januari 2023, sekitar jam 00.20 WIB.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sisa anggota geng motor tersebut.

Baca Juga: Polresta Bandung Tembak Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Anak Hingga Tewas

"Pelaku ini bagian dari pada kelompok yang biasa melakukan kegiatan tawuran di Kota Cirebon," tuturnya.

Akibat perbuatan para pelaku tersebut, pelaku terancam penjara paling lama sembilan tahun.

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler