PPDB Jabar Tahap 2 untuk SMA dan SMK Ditutup Malam Hari Ini, Segera Daftar dengan Cara Berikut

30 Juni 2022, 17:45 WIB
PPDB Jabar (SMA dan SMK) ditutup malam hari ini Kamis, 30 Juni 2022 /Dinas Pendidikan Jawa Barat

PRFMNEWS - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK tahap 2 untuk ditutup hari ini 30 Juni 2022.

Pendaftaran secara langsung (luring) telah ditutup hari ini pukul 14.00 WIB, sedangkan pendaftaran melalui daring masih dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

PPDB Jabar tahap 2 berlaku untuk SMA untuk jalur zonasi dan SMK untuk Jalur Prestasi Rapor Umum.

Baca Juga: Indonesia Akhirnya Resmi Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah Piala Asia 2023, Dapat Dukungan dari Pemerintah

Bagi calon peserta didik yang belum mendaftarkan diri bisa segera mendaftar dengan memenuhi persyaratan berikut:

Persyaratan Umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah.

- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir.

- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP.

- Buku Rapor (semester 1 s.d. 5).

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.

Baca Juga: Banyak yang Tidak Sadar Idap Penyakit Batu Ginjal, dr Saddam Ismail Bagikan 5 Gejalanya pada Wanita

Persyaratan Khusus

- SMA Zonasi: Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).

- SMK prestasi rapor umum: Berdasarkan pemeringkatan nilai rata-rata dari rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 nilai kognitif pada mata pelajaran kelompok A dan persyaratan khusus sesuai program keahlian keahlian.

Baca Juga: Isi Pertalite Harus Terdaftar di MyPertamina, Organda Jabar: Sosialisasikan dulu, Jangan Langsung Diberlakukan

Berikut cara pendaftaran yang dilakukan secara mandiri:

1. Dapatkan akun melalui sekolah asal.

2. Log in dan mengisi data pada laman https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login.

3. Pilih jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru dan tujuan sekolah.

4. Cek ulang data dan submit.

Adapun kuota untuk jalur Zonasi SMA adalah 50 persen, sedangkan untuk jalur rapor umum SMA adalah 25 persen.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler