PRFMNEWS - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK tahap 2 untuk wilayah Jawa Barat akan dibuka mulai tangga 23 sampai 30 Juni 2022.
PPDB Jabar tahap 2 SMA untuk jalur zonasi dan SMK untuk Jalur Prestasi Rapor Umum.
Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan calon peserta didik diantaranya:
Baca Juga: Perampokan Distro di Cibogo Kota Bandung, Satu Orang Dibacok
Persyaratan Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah.
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP.
- Buku Rapor (semester 1 sampai 5).
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
Persyaratan Khusus
- SMA Jalur Zonasi: Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
- SMK Jalur Prestasi Rapor Umum: Berdasarkan pemeringkatan nilai rata-rata dari rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 nilai kognitif pada mata pelajaran kelompok A dan persyaratan khusus sesuai program keahlian keahlian.
Adapun kuota untuk jalur Zonasi SMA adalah 50 persen, sedangkan untuk jalur rapor umum SMA adalah 25 persen.
Berikut cara pendaftaran yang dilakukan secara mandiri:
Baca Juga: Fenomena Antariksa Langka, Planet Tata Surya akan Terlihat Segaris Sepanjang Bulan Juni 2022