Kuota dan Jalur PPDB Jabar untuk SMK, Tertinggi untuk Jalur Prestasi

25 Mei 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi. Cara daftar PPDB 2022 SMK. /Instagram/Disdik Jabar

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, dan SLB dalam waktu dekat.

PPDB dimulai dengan pembagian akun kepada siswa lulusan SMP/MTs yang akan mendaftar ke SMA dan SMK di Jabar.

Berbeda dengan jalur PPDB SMA, pada PPDB SMK tak terdapat jalur zonasi melainkan jalur prioritas terdekat.

Jika pada PPDB SMA zonasi merupakan jalur tertinggi, pada PPDB SMK jalur prestasi merupakan yang tertinggi yakni 65%.

Baca Juga: Simak Alur PPDB 2022 SMA Jalur Zonasi di Jawa Barat

Baca Juga: Jadwal Konser Westlife di Jakarta 2023, Catat Harga dan Cara Beli Tiket Tur 'The Wild Dreams' Mulai 28 Mei

Dilansir prfmnews.id dari laman resmi Disdik Jabar, berikut kuota dan jalur PPDB untuk tingkat SMK:

1.Afirmasi 20%:
- Afirmasi KETM 12% & ABK (Disabilitas, CIBI) 3%
-Kondisi tertentu 5%
Kondisi tertentu merupakan layanan PPDB yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu (petugas penanganan Covid19, korban bencana alam/sosial) yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putra-putrinya.

2. Prioritas terdekat 20%

3. Perpindahan tugas ot/ wali/ anak guru 5 %

Baca Juga: Berburu 3 Ribu Lowongan Kerja di Job Fair Online Jabar 2022 Gratis, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya

4. Prestasi 65%:
- Nilai rapor 60% (Persiapan KLS industri 35% dan umum 25%)
- Kejuaraan 5%

Selain itu terdapat persyaratan khusus untuk beberapa jalur di atas, sebagai berikut:

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Luhut Urus Minyak Goreng di Jawa-Bali, Ini Tugasnya

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan

Uji Kompetensi/tes minat dan bakat serta tes kesehatan dapat dilakukan bagi program keahlian tertentu (jika diperlukan).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler