Pria di Cimahi Ini Cabuli Anak dari Pacarnya Sendiri Selama Tiga Tahun

14 Maret 2022, 15:44 WIB
Tersangka pencabulan anak di Kota Cimahi, Senin 14 Maret 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Seorang pria di Kota Cimahi, Jawa Barat mencabuli seorang anak perempuan. Pelaku mencabuli korban sejak korban masih berusia 13 tahun.

Dari hasil pendalaman kasus oleh Polres Cimahi, pelaku mencabuli anak dari pacarnya sendiri selama tiga tahun.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menuturkan, kasus ini bermula ketika pelaku berinisial H (43 tahun) berpacaran dengan ibu korban.

Pelaku bertemu ibu korban pada tahun 2019 lalu kemudian berpacaran hingga tahun 2022 ini.

Baca Juga: 8 Jenis Jus Ini Bisa Bantu Atasi Tekanan Darah Tinggi Lho, Favirit Kamu Yang Mana?

Tersangka kasus pencabulan anak, pria berinisial H (43) di Mapolres Cimahi, Senin 14 Maret 2022 BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Selama berpacaran, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak korban berkali-kali.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan ini berlokasi daerah Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun," beber AKBP Imron saat ditemui Mapolres Cimahi pada hari ini Senin, 14 Maret 2022.

Modus pelaku dalam melakukan aksi bejat tersebut, yakni dengan mengancam korban. Ancaman yang diberikan pelaku yakni tidak akan memberikan uang kepada ibu korban, jika korban menolak permintaan bejat pelaku.

"Karena korban merasa iba kepada ibunya, pelaku berani untuk melakukan pencabulan," ujar AKBP Imron.

Baca Juga: Persib Menang Dramatis dari Madura United, Bos Persib: Deg-Degannya Cuma Sebentar

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 18 tahun ini akhirnya terbongkar oleh kakak korban.

Dikarenakan korban merasa tak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban menceritakan kelakuan pelaku kepada kakaknya.

"Kakak korban kemudian lapor ke Polres Cimahi," kata AKBP Imron.

Pelaku kemudian ditangkap oleh Polres Cimahi. Tak lama setelah itu, status pelaku dinaikan menjadi tersangka.

Tersangka kasus pencabulan anak di Cimahi, Senin 14 Maret 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Baca Juga: Unik, Ini Fakta Burung Hantu yang Jarang Diketahui

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," tandas AKB Imron.

Saat ini korban masih tinggal bersama ibunya. Petugas dari Polres Cimahi saat ini mendampingi korban untuk menjalani trauma healing.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler