Kepala Disdukcapil Jabar Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Bansos

11 Februari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi pengadilan. /PRFMNEWS


PRFMNEWS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dady Iskandar menjadi terdakwa atas dugaan perkara korupsi bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, kasus tersebut sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Ganjil Genap dan Penutupan Jalan di Kota Bandung

”Betul, perkara sekarang sedang disidangkan Jaksa Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung,” tutur Dodi dikutip prfmnews.id dari Antara hari ini Jumat, 11 Februari 2022.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2010.

Adapun dana yang diperkarakan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Baca Juga: Warga Jabar Diminta Berikan Oleh-oleh Khas Jawa Barat Pada Marc Marquez, Wagub Uu: Bawa Burayot dan Peyeum

”Diduga ada kerugian negara sebesar Rp235 juta,” ujar Dodi.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara atas nama Daddy Iskandar yang merupakan Kadisdukcapil Jabar teregister sejak 17 Januari 2022.

Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Baca Juga: Timnas U23 Batal Ikut Piala AFF U23 di Kamboja, Covid-19 dan Cedera Pemain Jadi Penyebabnya

"Sidang pembacaan putusan sela hari Rabu tanggal 16 Februari 2022," tutur Dodi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler