Ada Penyesuaian Tarif Swab PCR, Dinkes Jabar: Kami Ingin Biaya Turun Tapi Kualitas Tetap Baik

23 Agustus 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi tes swab PCR /Tommy Riyadi / PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah akhirnya menetapkan harga tertinggi untuk tes swab PCR di Jawa Bali adalah Rp495.000, dan Rp525.000 di luar Jawa Bali.

Penanggungjawab Laboratorium sekaligus Kepala seksi Pelayanan di UPTD Labkes Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Ryan Bayusantika Ristandi mengatakan, penyesuaian tarif PCR yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021, perlu waktu untuk diterapkan oleh laboratorium di yang ada di Jawa Barat.

"Dibutuhkan adaptasi di masa transisi ini karena SE keluar cukup mendadak jadi tentu saja ada penyesuaian waktu yang diharapkan pemeriksan PCR di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Sementara Liga Inggris: Chelsea dan Liverpool Teratas, Arsenal Terpuruk di Zona Degradasi

Kata Ryan, saat ini berbagai organisasi yang bergerak di bidang medis terus melakukan komunikasi dan koordinasi.

Hal ini dilakukan agar tak ada penurunan layanan saat harga tes swab PCR ini turun.

"Kami ingin biaya turun tapi kualitas tetap baik. Jadi jangan sampai ada penurunan harga ada penurunan kualitas," terangnya.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari ini, Dilanjutkan Lagi Atau Tidak?

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengatur ulang tarif batas atas tes swab PCR usai adanya keinginan Presiden agar harga tes Swab PCR di Indonesia lebih murah lagi.

Adapun sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Swab-RT PCR, terjadi penurunan harga sebesar 45% dibandingkan sebelumnya. Hal Ini menempatkan harga RT-PCR di Indonesia menjadi yang termurah kedua di ASEAN setelah Vietnam.

Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Baca Juga: 3 Kelompok Masyarakat ini Kini Menjadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung

Harapannya dengan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Swab-RT PCR atas permintaan sendiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS.

Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus 2021. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diimbau untuk mengikuti ketetapan tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler