Perawat Diduga Suntik Vaksin Kosong karena Lalai, PPNI Jabar Dukung Penyelidikan Lebih Lanjut

11 Agustus 2021, 08:24 WIB
Tersangka EO (pegang mic) pelaku pemberi vaksin kosong, meminta maaf saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021. /Dok PMJ/Yenni.


PRFMNEWS - Seorang oknum perawat di Jakarta inisial EO dijadikan tersangka karena diduga menyuntikan vaksin kosong kepada salah seorang warga inisial BLP.

Kepada polisi, vaksinator EO mengaku lalai saat menyuntik vaksin. Perawat itu tidak memeriksa lagi tabung suntik (spuit) yang digunakan.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Barat, Wawan Hermawan mendukung pihak kepolisian dalam melakukan pendalaman kasus.

Baca Juga: Ingin Segera Capai Herd Immunity, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Dikirim 15 Juta Dosis Vaksin Tiap Bulan

Menurut Wawan, sesuai kode etik untuk saat ini perawat tersebut masih dalam kasus praduga tak bersalah, dan menunggu hingga penyelidikan selesai.

"Beliau kan pengakuannya lalai, nah unsur lalai ini perlu diselidiki dan ada undang-undangnya, jadi ada praduga tak bersalah dulu," ujar Wawan saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 10 Agustus 2021.

Wawna menilai setiap orang pasti pernah mengalami kesalahan dan kelalaian. Dalam kasus perawat EO, maka perlu pendalaman terkait latar belakangnya seperti apakah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau tidak.

Baca Juga: Vaksin Door To Door di Kota Bandung Digelar Hingga September

Terlebih lagi dalam proses penyuntikan vaksin, itu tidak semua berkompeten. Perlu tenaga medis tertentu yang memenuhi persyaratan, apalagi di masa pandemi ini sangat perlu kehati-hatian.

"Nah dalam kondisi ini kita tidak lihat apakah perawat EO dia mengambil sendiri vaksin lalu memasukkan dalam suntikan, atau spuit itu kosong dia suntikan kepada pasien. Nah ini kita akan selidiki, kalau dia hanya mengambil spuit yang disediakan oleh tenaga farmasi, itu harus teliti dulu apakah betul vaksin itu tidak ada," tuturnya.

Perawat EO terancam pidana 1 tahun dan polisi menyangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Wabah Penyakit Menular. EO sendiri mengaku tidak sengaja dan lalai karena pada hari itu ia menyuntikan vaksin kepada 599 orang.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan : Pengunjung Malioboro Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

EO juga mengaku siap mengikuti segala proses hukum yang menjerat dirinya.

Menyikapinya, Wawan menilai apabila EO melanggar etika maka akan dilakukan pendalaman lebih lanjut, tapi jika hanya kelalaian maka ada tahapannya juga seperti misalnya EO tidak diberi izin untuk bertugas atau memberikan suntikan untuk sementara.

"Tetap ada praduga tak bersalah, kalau dilihat kan dia udah memvaksin 554 (599) orang, itu sudah luar biasa, memang apapun yg terjadi kalau satu kesalahan ya dampaknya kita tidak lihat kebelakang," ungkapnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Amerika Umumkan Vaksin Covid-19 Merupakan Produk Gagal?

"Kalau seandainya di melanggar etika, baru kita pendalaman, tapi kalau melakukan kelalaian itu kan ada tahapan-tahapannya mungkin diberhentikan dulu, tidak boleh melakukan dulu," pungkasnya.

Disinggung apakah membahayakan menyuntuk vaksin kosong, Wawan menegaskan secara medis jika suntikan dilakukan ke otot sebagaimana vaksin Covid-19 maka reaksinya tidak begitu vital atau membahayakan.

"Secara medis ilmu kedokteran, itu kan suntik ke otot, jadi reaksinya tidak begitu vital," pungkasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler