Bupati Garut Perbolehkan Masyarakat Gelar Sholat Ied Berjamaah, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

12 Mei 2021, 07:45 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan saat video conference bersama Gubernur Jawa Barat, di Kantor Command Center, Komplen Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 11 Mei 2021 /HUMAS GARUT

PRFMNEWS - Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di Kabupaten Garut diperbolehkan.

Namun dengan catatan, harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa sajadah dari rumah, memakai masker, dan lain sebagainya.

Hal itu disampaikan Rudy saat mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui video telekonferensi, Selasa 11 Mei 2021.

Telekonferensi yang diikuti unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) se-Jawa Barat ini membahas terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Ied di Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk di Kabupaten Garut kami persilahkan Bapak, Ibu melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah di masjid, di lapangan, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Rudy.

Baca Juga: Sinopsis FTV Preman Pensiun Kembali ke Fitri, Lanjutan PP 5 yang Tayang Besok Kamis 13 Mei 2021

Sementara untuk takbir, Rudy menegaskan takbir keliling tidak diperbolehkan, ia menyarankan agar takbiran digelar di masjid saja.

“Kami menyarankan bertakbirlah di masjid, tidak boleh takbir keliling, dan di masjid pun tidak boleh lebih daripada 10 persen dari kapasitas ruangan masjid untuk bertakbir,” tegasnya.

Ia memaparkan, kegiatan ziarah kubur untuk sementara tidak dilakukan dan hanya melakukan doa dari rumah saja.

“Sementara ini, kami sarankan supaya tidak melakukan kunjungan ke keluarga, tahan dulu, ke kuburan kita mendoakan orang tua kita tahan dulu, mari kita di rumah saja, di rumah saja, di rumah saja, untuk keselamatan kita dan orang-orang yang kita cintai,” papar Rudy.

Baca Juga: Ini Penyebab RSUD Otista di Jalan Gading Tutuka Soreang Belum Beroperasi

Guna meningkatkan kewaspadaan menjelang masa akhir Bulan suci Ramadhan, dan libur Idul Fitri 1442 H, Bupati Garut selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut juga mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 062/129/CVD-19/BPBD/V/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Covid-19 Selama Masa Akhir Bulan Suci Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat edaran mengatur dalam hal pembatasan mobilitas masyrakat dan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 di kecamatan, dan desa atau kelurahan, dengan tujuan untuk melakukan pemantauan ketat, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mendeteksi terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama masa akhir bulan suci Ramadhan dan libur Hari Idul Fitri 1442 H.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: garutkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler