Depok dan Karawang Zona Merah, Ridwan Kamil Beri Status Siaga Pilkada 2020

7 Desember 2020, 21:23 WIB
ILUSTRASI Pemilu.* /PRFM

PRFMNEWS - Kota Depok dan Kabupaten Karawang saat ini dinyatakan zona merah Covid-19. Padahal kedua daerah tersebut akan menyelenggarakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan status siaga kepada Kota Depok dan Kabupaten Karawang.

"Depok, Karawang (zona merah), maka diberikan status siaga dalam pelaksanaan Pilkada 2020," ujar Emil sapaan akrabnya dalam konferensi pers virtual yang diunggah kanal Youtube Humas Jabar, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Begini Kronologis Lengkap Tewasnya Enam Anggota FPI Karena Ditembak Versi FPI

Artinya dari delapan daerah yang menggelar Pilkada 2020 di Jawa Barat, hanya Depok dan Karawang saja yang dinyatakan zona merah alias risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Maka dari itu Emil meminta semua pihak termasuk petugas KPPS dan masyarakat sama-sama mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Jadi kuncinya hanya itu 3M saja, ini lah saya titip kepada petugas dan semua pihak agar menaati," tegasnya.

Baca Juga: UPDATE Daftar Zona Merah Covid-19 di Jabar Pekan Ini, Kota Bandung Termasuk

Baca Juga: Peta Terbaru Sebaran Corona Kota Bandung, 2 Kecamatan Ini Sumbang Lebih Dari 50 Kasus Positif Aktif

Selain itu, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan simulasi pemungutan suara. Dengan adanya simulasi pemungutan secara komprehensif, potensi terjadinya kerumunan masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa ditekan saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020.

Ia juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk intens mengkampanyekan protokol kesehatan sebelum hari pemungutan Pilkada Serentak 2020.

"Kita sudah mitigasi seminimal mungkin tidak terjadi kasus, sampai beberapa kali saya beri masukan bagaimana flow manusia jangan terlalu lama di satu titik TPS," tandasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler