Indonesia Sanggah Tudingan Vanuatu dalam Sidang Dewan HAM PBB

- 8 Oktober 2020, 20:57 WIB
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi //Dok Humas Kemenlu.



PRFMNEWS
- Delegasi Indonesia menyampaikan sanggahan atas tudingan Vanuatu terhadap situasi di Papua, khususnya terkait adanya diskriminasi rasial.

Sanggahan tersebut disampaikan delegasi Indonesia pada akhir persidangan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Rabu 7 Oktober 2020.

“Delegasi Indonesia menolak keras tuduhan tanpa fakta dan disinformasi yang disampaikan Vanuatu terkait perkembangan situasi HAM di Papua,” demikian inti pernyataan Indonesia dalam sidang Dewan HAM, seperti disampaikan KBRI Jenewa sepert dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Makanan dan Minuman Ini Bisa Bantu Kurangi Stres

Indonesia menyesalkan bahwa Vanuatu, yang bahkan tidak punya keberanian untuk menjadi negara pihak Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, justru memolitisasi Dewan HAM dengan mendiskreditkan negara-negara pihak Konvensi, termasuk Indonesia, dalam upayanya memajukan anti diskriminasi rasial serta menjaga toleransi dan keberagaman.

“Upaya Vanuatu telah merendahkan proses hukum nasional dan tidak menghormati prinsip due process of law (hukum yang adil) dari Indonesia, sebuah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” demikian pernyataan Indonesia.

Baca Juga: Bagikan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Presiden: Jangan Menyerah

Vanuatu dianggap telah berulang kali menyalahgunakan Dewan HAM PBB untuk secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB tentang penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan suatu negara, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

Delegasi Indonesia juga secara tegas meminta Vanuatu untuk menggunakan energi dan waktunya guna memperbaiki situasi HAM di dalam negerinya sendiri, daripada mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

Sebelumnya dalam Sidang Umum PBB akhir September lalu, Indonesia telah menjawab tuduhan pelanggaran HAM di Papua yang dilontarkan oleh negara Pasifik itu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x