Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jamaah Luar Negeri per 1 November 2020

- 23 September 2020, 06:44 WIB
Suasana di Masjidilharam, Mekah, Arab Saudi.* dok.PRFM
Suasana di Masjidilharam, Mekah, Arab Saudi.* dok.PRFM /

PRFMNEWS – Kabar mengenai kemungkinan dibukanya kembali umrah tahun ini akhirnya terjawab.

Pemerintah Arab Saudi bakal kembali mengizinkan jamaah dalam negeri untuk melakukan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020. Sementara bagi jamaah dari luar negeri akan diizinkan mulai 1 November 2020.

Sebelumnya, Saudi menutup layanan ibadah umrah—yang dalam keadaan normal dapat dilakukan umat Islam di Makkah dan Madinah sepanjang tahun—sejak Maret akibat wabah Covid-19.

Pembukaan kembali layanan umrah berarti memungkinkan hingga 6.000 warga negara dan penduduk di Arab Saudi menjalankan umrah tiap harinya.

Baca Juga: Akhir Pandemi Tak Diketahui, Oded: Tak Ada Rotan, Akar Pun Jadi!

Dikutip ANTARA dari Kantor Berita SPA pada Selasa 22 September 2020, hanya sebanyak 30% dari kapasitas normal 20.000 jamaah yang diizinkan melaksanakan ibadah umrah per hari, sebagai langkah pencegahan penularan virus.

Kapasitas umrah harian baru akan ditingkatkan menjadi 75% setelah dua pekan, pada 18 Oktober 2020.

Sementara untuk pembukaan di awal November nanti, Saudi hanya akan mengizinkan jamaah umrah dari sejumlah negara khusus yang dianggap aman, dengan kapasitas 100% hingga berakhirnya pandemi.

Baca Juga: PKL Teras Cihampelas Kembali Turun, Kondisi Pandemi Kembali Dituding Jadi Biang Keladi

Selain umrah, Pemerintah Saudi sebelumnya juga membatasi layanan ibadah haji—yang biasanya dapat mengumpulkan sekitar tiga juta orang dari seluruh dunia, menjadi hanya untuk beberapa ribu jamaah dalam negeri saja.

Data resmi menunjukkan bahwa layanan haji dan umrah mendatangkan pendapatan bagi Arab Saudi hingga sebesar 12 miliar dolar AS (setara Rp177 triliun) per tahun.

Sementara itu, jumlah infeksi Covid-19 yang dikonfirmasi Arab Saudi hingga 22 September 2020 adalah sebanyak 330,798 kasus, bertambah sekitar 500 kasus baru dari hari sebelumnya, dengan total kematian 4.542 kasus.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x