PRFMNEWS - Pekerja migran asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ida (Usia 38 tahun) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Ida berhasil dipulangkan ke tanah air setelah menjadi saksi di pengadilan di Dubai.
Kuasa hukum Ida, Salatudin Gayo mengatakan, kliennya dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.
Baca Juga: Imbas Kemarau Mulai Melanda Waduk Saguling, PLN Terapkan Penyesuaian Operasional PLTA
Ida kini dalam proses pemulangan ke rumahnya di Cianjur pada Rabu 16 Agustus 2023. Saat ini dalam penjemputan bersama keluarga, BNP2MI dan kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kabar kepulangan Ida diterima keluarga Selasa (15/8), berangkat dari Dubai Rabu subuh dan diperkirakan menjelang malam sudah sampai di Cianjur, Ida pulang bersama satu orang pekerja migran lainnya asal Banten," ucap Salatudin.
Sekretaris BP2MI Rinardi mengonfirmasi kabar kepulangan Ida dari Dubai ke Indonesia.
Baca Juga: Polres Cimahi Amankan 13 Ribu Butir Tramadol dan Eksimer dari 9 Tersangka
Ida diterbangkan dari Dubai lalut transit di Bandara Internasional Kolombo, Srilangka sebelum melanjutkan perjalanan ke Indonesia.
"Tim dari BNP2MI akan menjemput bersama pihak keluarga di Bandara Soekarno-Hatta," ucap Rinardi.***