Pemburu Gajah di Kongo Divonis 30 Tahun Penjara

- 26 Agustus 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi gajah.*
Ilustrasi gajah.* /PIXABAY/



PRFMNEWS
- Pengadilan Republik Kongo menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terhadap seorang pemburu gajah.

Terdakwa bernama Mobanza Mobembo Gerard alias Guyvanho itu terbukti bersalah atas tindakan pidana perdagangan gading gajah serta percobaan pembunuhan terhadap sejumlah penjaga hutan di Kongo.

Seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, informasi tentang penjatuhan vonis kepada pemburu gajah tersebut diketahui dari organisasi pegiat lingkungan yang bermarkas di Kota New York, Amerika Serikat, Wildlife Conservation Society (WCS).

Baca Juga: 19 Karyawan RSUD 45 Kuningan Positif Covid-19 Tanpa Gejala

Menurut WCS, vonis 30 tahun penjara itu jadi momen bersejarah bagi upaya memerangi para pemburu liar dan memastikan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sidang putusan terhadap Guyvanho minggu lalu ini jadi vonis pidana paling berat perdana untuk para penyelundup satwa liar di Republik Kongo. Sebab dari data WCS, Dari Kejahatan terhadap lingkungan dan satwa liar sebelumnya diadili oleh hakim perdata dan ancaman hukuman maksimal hanya lima tahun.

"Putusan pengadilan terhadap kasus Guyvanho sekaligus mengirim pesan yang sangat kuat bahwa pidana terkait satwa liar tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum berat,” kata direktur regional WCS, Emma Stokes lewat siaran tertulisnya, Senin 24 Agustus 2020.

Dakwaan percobaan pembunuhan yang disangkakan pada Guyvanho terkait dengan insiden pada 2019 saat kelompok pemburu diduga menembak sampai melukai anggota patroli penjaga hutan di Taman Nasional Nouabale-Ndoki, Kongo.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Kekurangan Air Bersih, BPBD Kabupaten Bandung Minta Warga Buat Bak Penampungan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x