BPOM Pastikan Produk Indomie Rasa Ayam Spesial di Indonesia Aman untuk Dikonsumsi

- 28 April 2023, 18:15 WIB
'Indomie: Rasa Ayam Spesial’ dari Indonesia dan 'Ah Lai White Curry Noodles’ dari Malaysia ditarik dari markat Taiwan karena mengandung zat berbahaya.
'Indomie: Rasa Ayam Spesial’ dari Indonesia dan 'Ah Lai White Curry Noodles’ dari Malaysia ditarik dari markat Taiwan karena mengandung zat berbahaya. /Dokumentasi Departemen Kesehatan Taipei/ Focus Taiwan/


PRFMNEWS - Baru-baru ini Departemen Kesehatan Taiwan menemukan dua jenis mie instan yang mengandung zat pemicu kanker. Dua jenis mie instan itu dibuat di Malaysia dan Indonesia.

Melansir dari Focus Taiwan (CNA English News), dua jenis mie instan itu adalah Mie Kari Putih Ah Lai produksi Malaysia dan Indomie Rasa Ayam Spesial produksi Indonesia.

Dijelaskan bahwa telah ditemukan kandungan etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan kanker limfoma dan leukemia pada mie instan dari dua negara tersebut.

Baca Juga: Kemenkes Taiwan Ungkap Mie Instan dari Indonesia dan Malaysia dapat Memicu Kanker

Selain dapat menyebabkan limfoma dan leukemia, etilen oksida juga dapat menyebabkan iritasi serius pada kulit dan mata siapa pun yang bersentuhan dengan zat tersebut serta memicu cacat lahir dan keturunan.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, menegaskan bahwa produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi meski adanya penemuan zat pemicu kanker seperti yang dilaporkan Departemen Kesehatan Kota Taipei, Taiwan.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM, Noorman Effendi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Taipei menemukan kadar etilen oksida (EtO) sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Adapun, aturan di negara tersebut sama sekali tidak memperbolehkan adanya EtO di makanan.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Mie Kocok dan Bakso yang Maknyus di Bandung, Kuliner yang Selalu Diburu Saat Lebaran

Menurutnya, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x