PRFMNEWS - Pengguna Twitter nantinya dapat mengajukan banding atas penangguhan akun dan dievaluasi berdasarkan kriteria baru platform media sosial untuk pemulihan, mulai tanggal 1 Februari mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Perusahaan Twitter milik Elon Musk tersebut pada Jumat, 27 Januari lalu.
Selain di bawah kriteria baru, akun Twitter hanya akan ditangguhkan untuk pelanggaran berat atau berkelanjutan dan berulang terhadap kebijakan platform.
Baca Juga: Elon Musk PHK Massal Karyawan Twitter Lewat Email, Kantor Tutup Sementara
Dilansir prfmnews.id dari CNA, adapun pelanggaran kebijakan berat antara lain termasuk terlibat dalam konten atau aktivitas ilegal, menghasut atau mengancam melakukan kekerasan atau bahaya, dan terlibat dalam pelecehan yang ditargetkan terhadap pengguna lain.
Selanjutnya, Twitter mengatakan bahwa ke depannya nanti akan mengambil tindakan yang lebih ringan, dibandingkan dengan penangguhan akun.
Salah satu tindakan yang akan diambil tersebut seperti, membatasi jangkauan tweet yang melanggar kebijakannya atau meminta pengguna untuk menghapus tweet sebelum melanjutkan penggunaan akun.
Namun sebelumnya, di bulan Desember lalu, Musk mendapat kecaman karena menangguhkan akun beberapa jurnalis.