Baca Juga: AKBP Beni Mutahir Tertembak oleh Tahanannya Sendiri
Undang-undang Rusia yang baru menyatakan bahwa jika ada yang menyebarkan berita palsu secara sadar, maka akan dipenjara selama 15 tahun.
Sebelumnya Roskomnadzor telah memblokir beberapa media asing juga operator domestik seperti, Ekho Moskvy dan saluran TV Dozhd.***