KJRI Chicago: WNI Aman di Tengah Status Darurat Akibat Kerusuhan di Minneapolis

- 30 Mei 2020, 15:15 WIB
 Seorang pengunjuk rasa merusak bangunan O'Reilly's di dekat kantor polisi Third Precinct di Minneapolis. Di lokasi itu, para pengunjuk rasa berkumpul setelah seorang polisi kulit putih tertangkap video sedang menjepitkan lututnya ke leher seorang pria Afrika-Amerika, George Floyd, yang kemudian meninggal dunia di rumah sakit, di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/REUTERS/NICHOLAS PFOSI/TM )
Seorang pengunjuk rasa merusak bangunan O'Reilly's di dekat kantor polisi Third Precinct di Minneapolis. Di lokasi itu, para pengunjuk rasa berkumpul setelah seorang polisi kulit putih tertangkap video sedang menjepitkan lututnya ke leher seorang pria Afrika-Amerika, George Floyd, yang kemudian meninggal dunia di rumah sakit, di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/REUTERS/NICHOLAS PFOSI/TM ) /

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pajak, Diego Costa Terancam Penjara 6 Bulan

Karena kasus tersebut, masyarakat Minneapolis kemudian melakukan aksi protes, yang awalnya berlangsung secara damai pada Selasa sore di area dekat kantor polisi Third Precinct, tempat Chauvin berdinas.

Pada hari yang sama, Chauvin serta tiga rekannya sesama polisi yang berada di lokasi kejadian pembunuhan, yakni Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng, telah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Chauvin kemudian ditangkap pada Jumat dan dituntut terkait pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x