BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Prancis mempersilakan warganya kembali menggelar kegiatan ibadah bersama. Namun, warga diwajibkan menggunakan masker saat mengikuti ibadah bersama.
Keputusan ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Prancis pada Jumat (22/5/2020) kemarin, sekaligus mejelaskan aturan-aturan yang harus ditaati warga saat menggelar kegiatan agama bersama.
Baca Juga: Sesuai Esensi, Ijab Kabul Zakat Bisa Manfaatkan Teknologi Komunikasi
Di bawah keputusan itu, larangan berkumpul yang diberlakukan pada Maret, sebagai bagian upaya pemerintah mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) akan segera dicabut.
Selain wajib menggunakan masker, jaga jarak setidaknya satu meter di antara umat yang beribadah dan mencuci tangan, turut menjadi protokol yang harus ditaati warga Prancis.
Baca Juga: Antisipasi Takbir Keliling, Polres Cimahi Siagakan Personel di Titik Rawan Keramaian
Sebelumnya, pemerintah Prancis melonggarkan beberapa pembatasan penutupan wilayahnya pada awal Mei ini tapi belum melonggarkan larangan ibadah bersama.
Hal itu kemudian memunculkan keluhan dari kelompok-kelompok keagamaan hingga akhirnya kegiatan ibadah bersama kembali diperbolehkan.