Twitter Kunci Akun Donald Trump Selama 12 Jam, Karena Cuitan Kerusuhan di US Capitol

- 7 Januari 2021, 13:56 WIB
Twitter suspen akun Twitter milik Presiden AS Donald Trump pada Kamis. 7 Januari 2021 pagi waktu Indonesia
Twitter suspen akun Twitter milik Presiden AS Donald Trump pada Kamis. 7 Januari 2021 pagi waktu Indonesia /Instagram.com/@realdonaldtrump/


PRFMNEWS - Akun twitter resmi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump @realdonaldtrump dikunci sementara oleh Twitter selama 12 jam kedepan, terhitung sejak Kamis, 7 Januari 2021.

Penguncian akun Donald Trump karena Twitter menganggap cuitannya soal kerusuhan di US Capitol melanggar pedoman Twitter.

Twitter juga menghapus cuitan Donald Trump yang berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi di Gedung Parlemen AS, pada Rabu 6 Januari 2021 sore waktu Amerika.

Baca Juga: Fadli Zon Menduga Ada Kelalaian Admin Soal Nge-Like Akun Pornografi di Twitter

"Sebagai akibat dari situasi kekerasan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sedang berlangsung di Washington, D.C., kami meminta penghapusan tiga tweet @realDonaldTrump yang telah diposting sebelumnya hari ini untuk pelanggaran berat dan berulang terhadap kebijakan Integritas Sipil kami," kata Twitter di akun resminya.

"Artinya, akun @realDonaldTrump akan dikunci selama 12 jam setelah Tweet tersebut dihapus. Jika Tweet tidak dihapus, akun tersebut akan tetap terkunci," cuit lanjutan Twitter.

Twitter mengatakan akan terus mengevaluasi situasi dengan real time, termasuk memeriksa aktivitas dan pernyataan yang dibuat di Twitter.

Baca Juga: Ada Pembatasan di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Airlangga: Kita Bukan Melakukan Lockdown

"Kami akan terus memberi informasi kepada publik, termasuk jika eskalasi lebih lanjut dalam pendekatan penegakan hukum kami diperlukan," tulisnya.

Sebagai informasi, Twitter mengumumkan kebijakan integritas sipil pada 20 Oktober 2020, yang melarang penggunaan layanan Twitter untuk tujuan memanipulasi atau mencampuri pemilu atau proses sipil lainnya. Ini termasuk menunggah atau membagikan konten yang dapat menekan partisipasi atau menyesatkan orang tentang kapan, di mana, atau bagaimana berpartisipasi dalam proses sipil.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x