Belum Banyak yang Tahu! Ternyata Ini Alasan Kenapa Warna Lampu Sein Selalu Berwarna Kuning

3 Oktober 2023, 14:40 WIB
ILUSTRASI Lampu Sein /Instagram.com/@Second.dexs

PRFMNEWS - Setiap biker dan driver pasti tahu lampu sein. Sebab lampu inilah yang harus mereka nyalakan setiap kali akan berbelok. Tapi gak semua biker atau driver tahu kenapa lampu sein berwarna kuning dan selalu berkedip-kedip?

Dalam kondisi standar dari pabrikan, semua kendaraan bermotor pasti memiliki lampu sein berwarna kuning amber atau oranye.

Lampu sein sendiri berfungsi sebagai indikator atau penunjuk kendaraan saat ingin berpindah posisi di jalan. Ternyata pemilihan warna kuning sebagai lampu sein ada landasannya dan berlaku di seluruh dunia.

Baca Juga: 4 Lampu Merah Terlama di Indonesia, Bandung di Urutan Berapa?

Penasaran? Yuk, ikuti penjelasan berikut!

1. Standar lampu sein ditetapkan di Vienna sejak 1949

Pemilihan warna kuning untuk lampu sein bukan tanpa dasar, tapi berdasarkan konvensi lalu lintas yang digelar di Vienna pada 1949. Saat itu semua ahli, dan berdasarkan penelitian, diputuskan warna kuning sebagai lampu sein kendaraan.

Aturan ini berlaku dan ditaati oleh semua pabrikan otomotif di seluruh dunia. Karena itu sejak 1949 semua kendaraan wajib menggunakan lampu sein berwarna kuning. Aturan ini berlaku hingga hari ini.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya, Mengapa 'Lampu Merah' Menggunakan Warna Merah, Kuning dan Hijau

2. Mengapa warna kuning yang dipilih?

Pada penelitian di Viena tersebut, meliputi pengukuran kesanggupan mata manusia dalam menerima spektrum warna hingga skala nanometer.

Hasilnya pun telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga internasional sehingga warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.

Selain itu warna kuning juga lebih terlihat di tengah kabut dan hujan dibandingkan warna lain. Karena alasan inilah maka warna kuning dipilih sebagai warna standar lampu sein.

3. Lampu sein dibuat berkedip-kedip untuk menarik perhatian

Lampu sein juga dibuat berkedip-kedip dengan tujuan khusus, yakni agar kedipannya memancing perhatian pengendara lain. Dengan begitu kecelakaan atau tabrakan bisa dihindari. Selain lampu sein, lampu hazard juga dibuat berkedip. Tujuannya sama, yakni untuk mendapatkan perhatian dari pengendara lain.

Selain itu, lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Karena fungsinya vital, maka kamu nggak bisa asal ganti warna lampu sein karena tentu berbahaya dan bisa melanggar peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Sita 50 Motor Hasil Curanmor untuk Dikembalikan ke Korban Secara Gratis

Tuh, jadi penetapan warna kuning sebagai warna lampu sein di kendaraan ini sudah diperhitungkan matang dan menjadi standar dunia.

Jadi jangan asal mengganti warna lampu sein pada kendaraan, ya gengs!***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler