Meta Bakal Blokir Berita dari Facebook dan Instagram di Indonesia seperti di Kanada, Jika Ada Publisher Rights

8 Agustus 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi. Jika Publisher Rights diberlakukan, Meta siap memblokir konten berita di Facebook dan Instagram. /Pixabay/Solen Feyissa

PRFMNEWS - Perusahaan induk instagram dan facebook yaitu Meta, mulai menghapus konten berita di dua platform tersebut di Kanada. Hal ini buntut penerapan undang-undang baru di Kanada.

Penghapusan konten berita di dua media sosial itu akan dilakukan Meta jika Publisher Rights terlaksan diterapkan di Indonesia.

Meta menilai bahwa peraturan dalam Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk melakukan pembayaran untuk setiap berita yang hadir di kedua platform tersebut.

Baca Juga: Threads Mendadak Tenar, Twitter Kirim Surat Ancaman kepada Bos Meta Mark Zuckerberg

Hal ini disampaikan oleh Director of Public Policy Meta, Rafael Frankel pada Senin, 7 Agustus 2023. Dia menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.

Rafael menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.

"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, seperti dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Ini Arti Logo Meta, Nama Baru Perusahaan Pengganti Facebook

Batasi berita

Lebih lanjut, tuturnya, bila kebijakan tersebut terlaksana, maka Meta siap membatasi konten yang dipublikasi di Facebook. Akibatnya, jumlah berita yang akan tampil dalam platform tersebut menjadi sangat terbatas.

Kebijakan tersebut rupanya sudah diberlakukan oleh Meta di Kanada.

“Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” ujarnya.

“Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” ucap Rafael.

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya meminta Sekretariat Negara untuk mempertimbangkan hal ini supaya mendapatkan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

Baca Juga: Facebook Ganti Nama Menjadi Meta, Jabatan Mark Zuckerberg Berubah

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria sebelumnya menyatakan bahwa kerjasama bisnis menjadi hal penting antara industri media dan platform digital.

“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” jelasnya, melansir dari laman Kominfo.

Sebagai informasi, di Kanada, Meta mulai menghapus konten berita yang terdapat di Facebook dan Instagram, imbas dari penerapan Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan teknologi menegosiasikan pembayaran kepada organisasi berita.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler