Video Syur Mirip Dirinya Viral, Artis Rezky Aditya Dipolisikan Seorang Ustadz

- 13 Januari 2023, 07:30 WIB
Artis Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro imbas munculnya dan hebohnya video syur mirip aktor tersebut.
Artis Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro imbas munculnya dan hebohnya video syur mirip aktor tersebut. //Instagram @thereal_rezkyaditya

PRFMNEWS – Artis Rezky Aditya dilaporkan ke polisi oleh seorang ustadz terkait video syur diduga mirip dirinya yang belakangan beredar viral di media sosial (medsos).

Video syur diduga mirip Rezky Adhitya ini, menurut ustadz yang melaporkannya ke polisi itu berpotensi berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia.

Sosok ustadz yang melaporkan Rezky Aditya ke polisi atas beredarnya video syur mirip wajah sang aktor itu bernama Julliana.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Jawa Barat jadi Daerah Percontohan Pemilu Aman dan Damai

“Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya ⁠Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” ujar Julliana, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Julliana melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin.

Mualimin menyatakan, pelaporan ini dilakukan guna memastikan sosok sebenarnya di balik produksi video syur mirip Rezky Aditya tersebut.

Baca Juga: Dibagi 2 Bagian, Live Action Tokyo Revenger 2 akan Tayang Tahun 2023 Ini

“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja”, ungkap Mualimin.

Selain berpotensi berdampak negatif bagi penontonnya, alasan Julliana melaporkan sang aktor karena dia sangat vokal terhadap pemberantasan ponografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di medsos.

“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini, lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-⁠anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” paparnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara Soal Larangan Siswa Main Lato-lato di Sekolah

Rezky dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman pidananya yaitu paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x