Selain berpotensi berdampak negatif bagi penontonnya, alasan Julliana melaporkan sang aktor karena dia sangat vokal terhadap pemberantasan ponografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di medsos.
“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini, lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” paparnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara Soal Larangan Siswa Main Lato-lato di Sekolah
Rezky dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman pidananya yaitu paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.***