PRFMNEWS – Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Hal itu dibenarkan Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 13 Oktober 2022 malam.
Meski Lesti Kejora sudah mencabut laporan kasus KDRT oleh Rizky Billar, kata Zulpan, tidak langsung membuat suaminya itu dibebaskan dari tahanan dan menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Zulpan menyebut ada sejumlah prosedur atau tahapan yang harus dilalui Lesti Kejora agar Rizky Billar bisa terbebas dari tahanan dan proses hukum yang tengah berjalan terhenti.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Bantuan untuk Ratusan Pedagang di Pasar Kosambi Kota Bandung
"Tidak serta merta kalau dicabut (laporan KDRT-nya oleh Lesti Kejora) dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Zulpan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
“Ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan,” imbuhnya.
Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan Lesti Kejora tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurutnya, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Di samping itu, Zulpan juga mengaku pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi dari Lesti Kejora untuk pencabutan laporan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis, 14 Oktober 2022 sore.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Namun tak lama berselang, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis malam untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.***