Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Penuhi Panggilan Bareskrim dan Tak Banyak Bicara

- 22 Maret 2022, 14:50 WIB
Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Selasa 22 Maret 2022
Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Selasa 22 Maret 2022 /pmjnews

"Belum tahu, nanti kita kasih keterangan dulu di dalam," ujar Rizky Billar.

Sebagai informasi, Rizky Billar dan Lesty Kejora menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu. Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.

Baca Juga: Pakar Hukum TPPU: Penerima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Tak Lapor Potensi Jadi Tersangka

Baca Juga: Gitaris Band Geisha Ditangkap untuk Ketiga Kalinya Atas Kasus Narkoba

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah