Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Penuhi Panggilan Bareskrim dan Tak Banyak Bicara

- 22 Maret 2022, 14:50 WIB
Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Selasa 22 Maret 2022
Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Selasa 22 Maret 2022 /pmjnews

PRFMNEWS - Terkait kasus yang menimpa Crazy Rich ala Bandung, Doni Salmanan, Aktor Rizky Billar dan istrinya, Lesty Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, pada Selasa 22 Maret 2022.

Adapun, keduanya didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.55 WIB.

Saat ditanyai awak media, Rizky Billar dan Lesty Kejora tidak banyak bicara mengenai agenda pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Ralat Jadwal Pemeriksaan Rizky Billar dan Alffy Rev Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan

Akan tetapi, Rizky Billar mengaku siap jika diminta untuk mengembalikan uang pemberian dari Doni Salmanan tersebut.

"Pasti dong (dikembalikan)," kata Rizky Billar kepada wartawan, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News pada Selasa 22 Maret 2022.

Kemudian ketika ditanya mengenai jumlah uang dalam amplop yang diberikan Doni Salmanan saat resepsi pernikahannya itu, Rizky Billar tak menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Lama Tak Jumpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina Ungkap Kerinduannya Lewat Lagu Ini

Ia juga tak membenarkan isu yang beredar bahwa uang yang diterima senilai Rp20 juta.

"Belum tahu, nanti kita kasih keterangan dulu di dalam," ujar Rizky Billar.

Sebagai informasi, Rizky Billar dan Lesty Kejora menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu. Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.

Baca Juga: Pakar Hukum TPPU: Penerima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Tak Lapor Potensi Jadi Tersangka

Baca Juga: Gitaris Band Geisha Ditangkap untuk Ketiga Kalinya Atas Kasus Narkoba

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah