Ada 6 Artis Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Terima Uang Doni Salmanan

- 16 Maret 2022, 19:40 WIB
Doni Salmanan saat hadir di konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.
Doni Salmanan saat hadir di konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Ia dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya itu, Doni terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah