Laporkan Balik, Ini 3 Poin Pelaporan Medina Zein pada Marissya Icha, Nomor 2 Bawa Nama Fuji

- 6 Januari 2022, 08:00 WIB
Medina Zein bersama kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen melaporkan Marissya Icha.
Medina Zein bersama kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen melaporkan Marissya Icha. /Foto: PMJ News/Ginting

PRFMNEWS - Selebgram Medina Zein melaporkan balik rekan sesama selebgram dan pebisnis, Marissya Icha atas tuduhan yang sama yakni pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 5 Januari 2022.

Ada 3 poin pelaporan Medina Zein terhadap Marissya Icha yang tertuang dalam surat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, teregister dengan nomor LP/B/64/1/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Kamis 6 Januari 2022.

Bahkan, satu dari 3 poin pelaporan Medina Zein terhadap Marissya Icha atas tuduhan pencemaran nama baiknya itu, menyebut nama adik ipar mendiang Vanessa Angel, Fuji.

Baca Juga: Awalnya Temani Anang Hermansyah, Atta Halilintar ikut Transplantasi Rambut Bersama Sang Mertua di Turki

Baca Juga: Anak Muncul Gejala Demam dan Nyeri Usai Vaksin Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, Marissya Icha dituduh mencemarkan nama baik Medina Zein dengan menyebut bahwa ia meraih nominasi 50 wanita terbaik di Indonesia karena hasil menyogok.

Pernyataan sindirian tersebut disampaikan terlapor Marissya Icha, lewat sebuah unggahan pada media sosialnya dan diketahui sang pelapor, Medina Zein.

"Sekitar bulan Desember 2021 yang menyebut prestasi apa yang diraih oleh pelapor di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau, penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak," kata kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen.

Baca Juga: Begini Awal Mula Perseteruan Marrisya Icha dan Medina Zein, Dituduh Jual Tas KW

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Malah Bilang Begini

Kedua, Medina Zein menuding Marisya Icha mencemarkan nama baiknya, usai menyebut ia memberikan cincin berlian palsu kepada adik ipar mendiang Vanessa Angel, Fuji beberapa waktu lalu.

Ketiga, Marisya Icha dianggap mencemarkan nama baik Medina Zein dengan menyebut pemilik usaha travel umroh tersebut dicekal ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.

"Semuanya itu enggak bener (Medina dicekal), saya sudah cek, itu enggak bener," ujar Djamalluddin.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Sosok Pejabat yang Diduga Lakukan Korupsi di Bekasi, Siapa Dia?

Atas tiga poin tuduhan Medina Zein kepada Marissya Icha itulah, ia merasa nama baiknya tercemar dan mengaku alami kerugian secara materil dan imateril.

Dalam hal ini, Djamalluddin melaporkan Marissya Icha atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x