Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Malah Bilang Begini

- 5 Januari 2022, 22:14 WIB
Kolase foto Marissya Icha (kiri) dan Medina Zein (kanan).
Kolase foto Marissya Icha (kiri) dan Medina Zein (kanan). //Instagram/@medivers @marissyaicha/

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram dan pengusaha Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sesama Selebgram, Marissya Icha.

Atas penetapan status tersangka terhadap dirinya, selebgram Medina Zein cenderung menanggapi dengan sportif namun santai.

Medina Zein mengaku, ia akan mengikuti proses hukum sesuai alur yang sudah ditetapkan pihak penyidik Polda Metro Jaya terhadapnya.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Kementerian PPPA 2022, Berikut Kualifikasinya

 

"Aku enggak masalah, aku menghargai proses hukum dan siap menjalani semuanya," katanya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News, pada Rabu 5 Januari 2022.

Di sisi lain, kuasa hukum Marissya Icha menyebut, terlapor Medina Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 10 Januari 2022 mendatang.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Medina Zein dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x